Assalamua'laikum wr. wb..
Selamat malam semuanya, sudah lama ya saya tidak memposting di blog ini hehe...Oh iya, selamat datang kembali di blog saya.. kali ini saya akan memposting kembali, akan tetapi dengan tema ataupun judul yang berbeda. Oke, tidak usah lama lama lagi... ini dia postingan saya mengenai koperasi.. :v #plak. Mari merapat dan selamat membaca..
"Koperasi". Mendengar kata satu ini sangatlah tidak asing lagi di telinga kita. Mungkin saat kita berada dibangku sekolah dasar, kata yang satu ini sangat familiar ditelinga. Bahkan kata ini sering kita jumpai di sekolah, kantor hingga kecamatan.Bukan hanya di Bekasi, di Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang dan di kota manapun ada yang namanya koperasi.
Koperasi itu apa sih? Kok dimana mana ada?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), koperasi itu adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari hari dengan harga murah.
Sedangkan menurut Wikipedia, koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggota koperasi tersebut demi kepentingan bersama dan berasas kekeluargaan.
Adapula menurut Moh. Hatta selaku bapak koperasi Indonesia, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
Kalau didalam Undang Undang, koperasi tercatat dalam Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 dengan pengertian sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan.
Lalu, Sejarah koperasi bagaimana?
"Tak Kenal Maka Tak Sayang" begitulah kata pepatah dulu, kalau sekarang mah "Tak Kemal Maka Tak Sayang" :v #plak. Maaf, bercanda hehe... oke deh, sebelum kita akrab dengan seseorang, akankah lebih baik jika kita terlebih dahulu mengenalnya. Begitu juga dengan pelajaran, sebelum kita menyimpulkan, alangkah lebih baik jika kita cari tahu, pelajari dan pahami terlebih dahulu. Presiden Soekarno pernah bilang bahwa "Jangan sesekali melupakan sejarah" (JASMERAH).
Digagas oleh bapak Robert Owen pada tahun 1771 dari lembaga koperasi praindustri di Inggris dan dikembangkan oleh bapak William King pada tahun 1786 dengan usaha pemintalan kapas di Skotlandia dan dilanjutkan ke toko koperasinya di Inggris. The Cooperator adalah gagasan dan saran yang dibuat oleh bapak King pada 1 Mei 1828. Semakin pesat perkembangan koperasi hingga om Ferdinan Lasalle dan Fredrich W. Raiffesen memperkenalkan koperasi di Jerman pada tahun 1818. Di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) dan karena itulah koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Hmm... Terus apa hubungannya koperasi dengan UU ? Coba telaah isi UU tentang koperasi
Ya ada lah.. undang undang itu kan peraturan yang dibentuk DPR dan disetujui Presiden guna mengatur kehidupan rakyat demi membentuk negara. Maka dari itu, dalam Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 dituliskan mengenai koperasi.
Didalam pasal 1 Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan mengenai pengertian koperasi.
Pasal 2 Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan mengenai landasan dan asas koperasi berupa Pancasila dan UUD 1945 dengan asas kekeluargaan.
Pasal 3 Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan mengenai tujuan koperasi.
Pasal 4 Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan mengenai fungsi dan peran koperasi. diantaranya adalah berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Pasal 5 Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan mengenai prinsip koperasi.
Pasal 6,7 dan 8 Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan mengenai syarat pembentukan koprasi.
Pasal 9,10,11,12,13 dan 14 Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan mengenai status badan hukum koperasi.
Pasal 15 dan 16 Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan mengenai bentuk dan jenis koperasi.
Pasal 17,18,19 dan 20 Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan mengenai keanggotaan koperasi.
Kesimpulannya?
Dari tulisan diatas, dapat disimpulkan bahwa koperasi bertujuan memperbaiki nasib penghidupan ekonomi masyarakat dengan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari hari dengan harga murah demi kepentingan bersama, berasas kekeluargaan serta berdasarkan tolong menolong. Semuanya mengenai koperasi sudah diatur dalam Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 yang dibentuk, disetujui, disahkan dan di jalankan di Indonesia dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa tentunya. Mulai dari pengertian hingga keanggotaannya. Koperasi banyak bentuknya, banyak juga fungsinya.
Sekian post mengenai Menelaah Koperasi Dari Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992. Terimakasih sudah mampir di blog saya.. jangan kapok untuk mampir lagi ya...
Terimakasih... semoga bermanfaat ^.^b.
Wassalamua'laikum wr.wb...
*Sumber