Tampilkan postingan dengan label Etika Profesi Akuntansi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Etika Profesi Akuntansi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 Januari 2018

Etika dalam Kantor Akuntan Publik

Hasil gambar

Assalamu’alaikum wr. wb 


Pada kesempatan kali ini, saya akan membagikan tulisan mengenai “Etika dalam Kantor Akuntan Publik”. Berikut akan dijelaskan mengenai hal tersebut. Maka dari itu, mari merapat.. ^.^


Etika Bisnis Akuntan Publik

Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.

Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi :
  • Tanggung Jawab Profesi. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
  • Kepentingan Publik. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
  • Integritas. Auditor dituntut harus memiliki sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta rasa tanggungjawab yang tinggi atas pekerjaannya.
  • Obyektivitas. Auditor diharuskan tidak memihak siapa pun dalam melaksanakan tugasnya atau pun mengumpulkan informasi data.
  • Kerahasiaan. Auditor diharuskan untuk menjaga sebaik mungkin data atau informasi yang di dapatkan dalam melaksanakan tugasnya.
  • Kompetensi. Auditor dituntut untuk memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian serta keterampilan yang baik dalam melaksanakan tugasnya.

Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.


 Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis

Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan public.


Krisis dalam Profesi Akuntansi

Krisis dalam profesi akuntan publik dapat terjadi karena kurangnya minat generasi muda terhadap profesi ini, padahal apabila melihat pertumbuhan industri di Indonesia jasa profesi ini sangat dibutuhkan dan apabila kondisi ini terjadi maka akan mengancam eksistensi profesi ini. Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia-sia penyalahgunaannya.

Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak. Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.

Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.


Regulasi dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik

Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).


Peer Review

Peer review atau penelaahan sejawat ( Bahasa Indonesia ) merupakan suatu proses pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau ide pengarang ilmiah oleh pakar lain di suatu bidang tertentu. Orang yang melakukan penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra bestari ( peer reviewer ). Proses ini dilakukan oleh editor atau penyunting untuk memilih dan menyaring manuskrip yang dikirim serta dilakukan oleh badan pemberi dana untuk memutuskan pemberian dana bantuan. Peer review ini bertujuan untuk membuat pengarang memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer review ini mungkin akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud ) dan sebagainya yang dapat mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang terpercaya.

kesimpulan

Seorang auditor juga harus memiliki etika-etika perilaku profesional yang sangat penting dalam lingkup auditing sebagai panduan mereka agar meminimalisir kecurangan dan kesalahan. Mirisnya etika dalam kantor akuntan publik pernah dirasa oleh Indonesia pada 17 September 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu hanya untuk kepentingan kliennya. 31 Desember 2004, Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata juga melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) mengenai pembatasan dalam penugasan audit yaitu dengan malaksanakan audit umum terhadap Lap. keuangan PT. Muzatek Jaya dan PT. Luhur Arta Kencana serta kepada Apartement Nuansa Hijau. Indonesia sebenarnya tidak kekurangan profesi dalam bidang akuntan publik, melainkan kekurangan etika dalam bidang akuntan publik.


Demikianlah postingan saya kali ini. Terimakasih sudah meluangkan waktu untuk membacanya. 

Jangan kapok untuk mampir lagi dan tunggu postingan berikutnya ya...

Terimakasih... semoga bermanfaat ^.^b. 

Wassalamu’alaikum wr. wb


Kamis, 21 Desember 2017

Etika dalam Auditing



Assalamu’alaikum wr. wb 


Pada kesempatan kali ini, saya akan membagikan tulisan mengenai “Etika dalam Auditing”. Berikut akan dijelaskan mengenai hal tersebut. Maka dari itu, mari merapat.. ^.^


Etika Auditing

Merupakan suatu sikap dan perilaku menaati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi.

Kepercayaan Publik

Kepercayaan masyarakat terhadap auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan publik. Dengan adanya kepercayaan yang diberikan oleh masyarkat tersebut, akan menambah klien yang menggunakan jasa auditornya. Untuk mendapatkan kepercayaan dari klien, auditor harus selalu bertanggung jawab terhadap laporan yang diperiksa dan mengeluarkan hasil yang sebenar-benarnya (jujur dalam bekerja).

Tanggung jawab Auditor kepada Publik

Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab tersebut sangat penting karena publik akan menuntut sikap profesionalisme dari seorang auditor dan komitmen saat melakukan pekerjaan. Akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik profesional AKDA.

Tanggung jawab Dasar Auditing

Menurut The Auditing Practise Commitee yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, di tahun 1980, memberikan ringkasan tanggung jawab auditor yaitu :

  • Auditor perlu melakukan perencanaan, pengendalian, dan pencatatan
  • Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan
  • Auditor memperoleh bukti audit yang relevan dan reliabel agar dapat memberikan kesimpulan yang rasional
  • Auditor menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal sehingga pengendalian internal tersebut harus dapat memastikan dan mengevalusi pengendalian itu dan melakukan complience test
  • Auditor melakukan tinjauan ulang laporan keungan keuangan yang relevan yang seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai lporan keuangan

Independensi Auditor

Auditor harus bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi yang dimiliki oleh auditor terdiri dari 3 macam yaitu :

  • Independence in fact (independensi dalam fakta). Dengan arti bahwa auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
  • Independence in appearance (independensi dalam penampilan). Dengan arti bahwa pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
  • Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya). Dengan arti bahwa Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor

Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik

Dalam memberikan perlindungan kepada investor, Bapebam mengeluarkan peraturan-peraturan yang berlaku agar investor terhindar dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing serta lain-lain. Regulator tersebut dikeluarkan peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

  • Periode audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya
  • Periode penugasan profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Laporan Keuangan
  • Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung
  • Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
  • Orang dalam kantor akuntan publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan atau non atestai yaitu rekan, pimpinan, karyawan professional, dan atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.

kesimpulan

Seorang auditor juga harus memiliki etika-etika perilaku profesional yang sangat penting dalam lingkup auditing sebagai panduan mereka agar meminimalisir kecurangan dan kesalahan. Kualitas audit yang diukur KAP yang telah menetapkan sembilan unsur kendali mutu yang harus dipenuhi oleh kantor akuntan dalam melakukan profesinya. Auditor harus kompeten dan independen. Etika dalam auditing mencakup kepercayaan publik, tanggung jawab auditor, independensi auditor, serta peraturan regulasi pasar modal dan regulator mengenai independensi auditor. Semua aspek tersebut berhubungan satu sama lain, diantaranya kepercayaan publik dipengaruhi bagaimana tanggung jawab auditor terhadap profesi akuntan sebagai auditor. Selain itu dilihat dari bagaimana independensi auditor dalam melakukan auditing hingga menyatakan opini. 


Demikianlah postingan saya kali ini. Terimakasih sudah meluangkan waktu untuk membacanya. 

Jangan kapok untuk mampir lagi dan tunggu postingan berikutnya ya...

Terimakasih... semoga bermanfaat ^.^b. 

Wassalamu’alaikum wr. wb


*Sumber


Minggu, 12 November 2017

Kode Etik Profesi Akuntansi

Assalamu’alaikum wr. Wb


     Kali ini saya akan memposting mengenai Kode Etik Profesi Akuntansi. Akan tetapi, akan ada sedikit perubahan mengenai postingannya. Biar ketinggalan jaman karena baru bisa belajar posting ppt ke blog, tapi tolong dimaafkan ya karena belajar itu kan tak mengenal waktu dan usia ^.^ Yaudah, ga usah banyak basa basi lagi deh, bismillah.. ini dia pembahasannya... Selamat membaca teman teman...




Demikianlah postingan saya hari ini... Terimakasih sudah meluangkan waktu untuk membacanya. Jangan kapok untuk mampir lagi ya...

Tunggu postingan berikutnya...

Terimakasih... semoga bermanfaat ^.^b.

Wassalamu’alaikum wr. wb

Rabu, 08 November 2017

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi



Assalamu’alaikum wr. Wb


     Kali ini saya akan memposting mengenai Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi. Tak usah banyak basa basi lagi, bismillah.. ini dia pembahasan mengenai Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi... Selamat membaca teman teman...


Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan

Akuntansi dikatakan sebagai profesi dikarenakan dalam melakukan seni pencatatan, kita harus memiliki ilmunya. Mulai dari apasaja yang harus dicatat hingga bagaimana cara mencatatnya. Maka dari itu diadakannya pendidikan resmi untuk memperoleh pengetahuan tentang akuntansi. Seorang akuntan harus mempunyai sikap kompeten dan memahami “the art and science of accounting”, memperhatikan kepentingan klien dan menghindari usaha mengambil keuntungan dari klien. Bukan hanya itu saja peranan Akuntan, seorang akuntan juga harus dituntut kompeten di bidang keahliannya, objektif dalam memberikan jasa, integritas dengan klien, independen, menjaga kerahasiaan klien (confidentiality), disiplin serta melayani kepentingan publik.

Ekspektasi Publik

  • Akuntan memiliki keahlian teknis yang tinggi

Dengan adanya ekspetasi itu, Akuntan harus mengenali dan memahami jati dirinya sendiri. Seperti sebagai penyedia Fiduciary service bagi masyarakat, memiliki pengetahuan dan keahlian yang luas, diawasi oleh organisasi yang berwenang, berdasarkaan regulasi yang dibuatnya dan accountable terhadap publik dan badan pemerintah.

  • Menjalankan tugas profesionalnya dgn baik sesuai nilai-nilai etika

Dengan masyarakat berekspetasi seperti itu, maka Akuntan harus memperhatikan kepentingan klien dan stakeholder lain, mengembangkan pengetahuan dan skill yang diperlukan, menjaga kepercayaan dalam fiduciary relationship dengan perilaku yang bertanggung jawab, menjaga reputasi pribadi serta menjaga reputasi profesi. Akuntan juga harus memperhatikan nilai-nilai etika seperti kejujuran, integritas, obyektifitas sesuai “independent judgment”, kehati-hatian, kompetensi, kerahasiaan dan komitmen untuk menempatkan kepentingan publik, klien, profesi, karyawan dan perusahaan di atas kepentingan pribadi.

  • Tugas yang dijalankan bermanfaat bagi publik


Mengatur diri sendiri sebagai profesional dalam memberikan fiduciary service, menentukan standar dan menguji kandidat, Self-Regulation dan disiplin sesuai code of conduct mengembangkan praktik akuntansi dan audit serta mengakses bidang akuntansi dan audit.


Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing

Jika kita ditempatkan harus memilih, Mana yang lebih penting, nilai etika atau teknik akuntansi/auditing? Kita sepakat untuk memilih nilai etika lebih penting dibandingkan teknik akuntansi/auditing. Pertanyaan berikutnya pun muncul? Kenapa nilai etika lebih penting? Om Ralph Marston pernah bilang kalau “ Excellence is not a skill. It is an attitude.” Jika kita tidak mementingkan terlebih dahulu nilai etika, maka akan terjadinya kepercayaan yg diperlukan dalam fiduciary relationship tidak dapat dipertahankan, hak akuntan akan terbatas dan independensi makin berkurang.



Kesimpulan

Etika profesional sangat penting dimiliki oleh siapa saja yang berada di bidang profesi manapun. Dengan adanya etika professional, ide-ide abstrak ataupun ide-ide yang masih tergambar samar dapat dituangkan dalam bentuk nyata dan anggota profesi makin sadar terhadap aspek moral dari pekerjaan mereka. Sang karyawan mempunyai suatu ide dan sang manajemen menerima sang karyawan mengemukakan idenya tersebut dan mempertimbangkannya. Anggota akan berperilaku lebih teratur karena adanya patokan yang jelas utk menilai perilaku anggota dan kebijakan profesi. Etika professional juga berperan penting dalam pertimbangan etika. Dalam  Perpajakan, jasa yang ditawarkan berupa pembuatan tax return dan konsultasi pajak. Pengendalian Manajemen, jasa yang ditawarkan berupa konsultasi dan desain sistem. HARUSKAH JASA INI DIBERIKAN TANPA PERTIMBANGAN ETIKA?

Demikianlah postingan saya mengenai Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi. Terimakasih sudah meluangkan waktu untuk membacanya. Jangan kapok untuk mampir lagi ya...

Tunggu postingan berikutnya...

Terimakasih... semoga bermanfaat ^.^b.

Wassalamu’alaikum wr. wb

*Sumber

openstorage.gunadarma.ac.id/handouts/S1_Akuntansi/Etika%2520dan%2520Profesi%2520Akuntansi/Prinsip%2520Etika%2520Profesi%2520Akuntansi.ppt+&cd=3&hl=id&ct=clnk&gl=id

Senin, 23 Oktober 2017

Ethical Governance



Assalamu’alaikum wr. wb

                Selamat malam semuanya, Pada kesempatan kali ini, saya akan lanjut membagikan tulisan mengenai “ Ethical Governance ” Yuk…., mari merapat.. ^.^


Ethical Governance

Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara hatinya ( consience of man ).


Governance System

Governance System (Sistem pemerintahan ) adalah suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi di mana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri. Sistem pemerintahan dibagi menjadi Presidensial, Parlementer, Semipresidensial, Komunis, Demokrasi liberal dan liberal


Mengembangkan struktur Etika Korporasi

Saat membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya, diperlukan prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).


Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)

Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders. Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut :


  • Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
  • Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
  • Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
  • Sistim Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
  • An Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing Committee along with  its Scope of Work.
  • Piagam Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup Tugas. 



Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi

Etika Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya


Kesimpulan

Etika merupakan sesuatu yang berharga  serta penting sekali bagi setiap manusia. Apalagi bila etika tersebut baik. Banyaknya kasus korupsi di pemerintahan merupakan cerminan dari etika buruk yang dimiliki oknum-oknum di pemerintahan. Bukan hanya di pemerintahan saja, di perusahaan juga terdapat oknum-oknum yang memiliki etika yang buruk.  Penting sekali meningkatkan kualitas pengawasan dalam perusahaan untuk meminimalisir hal tersebut. Salah satunya adalah telah dibuat system good corporate governance yang membimbing perusahaan untuk memiliki lingkungan bisnis yang baik dan membuat lembaga untuk menindaklanjuti perbuatan oknum yang tertangkap melakukan kecurangan di dalam. Code of Conduct juga, penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis. Perusahaan juga telah melakukan pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara perusahaan dengan karyawannya.


Demikianlah postingan saya kali ini. Terimakasih sudah meluangkan waktu untuk membacanya. 

Jangan kapok untuk mampir lagi dan tunggu postingan berikutnya ya...

Terimakasih... semoga bermanfaat ^.^b. 

Wassalamu’alaikum wr. wb


*Sumber

Minggu, 22 Oktober 2017

Perilaku Etika dalam Bisnis



Assalamu’alaikum wr. wb 


    Pada kesempatan kali ini, saya akan membagikan tulisan mengenai “Perilaku Etika dalam Bisnis” Bagi teman teman yang baru mendengar istilah ini, berikut akan dijelaskan mengenai hal tersebut. Maka dari itu, mari merapat.. ^.^


Lingkungan Bisnis yang Mempengaruhi Perilaku Etika
     
Lingkungan bisnis adalah segala sesuatu yang mempengaruhi aktivitas bisnis dalam suatu lembaga organisasi atau perusahaan. Di dalam lembaga organisasi atau perusahaan pastinya terdapat banyak sekali karakteristik manusia yang berbeda. Membawa dampak negative dan positif pastinya. Ketika lingkungan bisnis mempunyai etika yang baik, hal ini akan mampu mengembangkan etika yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras dan serasi. Setiap orang akan terbawa dampak besar yang berada di dalam organisasi atau perusaan tersebut.


Kesaling-tergantungan Antara Bisnis dan Masyarakat

Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Pembisnis menghasilkan barang yang dibutuhkan, diminta serta diinginkan masyarakat. Setelah mendapatkan barang tersebut, masyarakat memberikan imbalan berupa uang atas penggunaan faktor produksi tersebut. Dari situlah kesaling-tergantungan antara bisnis dan masyarakat berlangsung.


Kepedulian Pelaku Bisnis Terhadap Etika

Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain :
  • Pengendalian diri
  • Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
  • Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
  • Menciptakan persaingan yang sehat
  • Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
  • Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
  • Mampu menyatakan yang benar itu benar
  • Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
  • Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
  • Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati



Etika Bisnis dan Akuntan

Pada buku Exposure Draft Kode Etik Akuntan Profesional yang dikeluarkan Oktober 2016 lalu oleh Komite Etika Ikatan Akuntan Indonesia menjabarkan bahwa Akuntan Profesional mematuhi prinsip dasar etika yang terdiri dari integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan dan perilaku profesional. Berikut merupakan penjelasannya teman-teman mengenai prinsip dasar etika.

  • Prinsip integritas mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan hubungan bisnisnya. Integritas juga berarti berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya.
  • Prinsip objektivitas mewajibkan semua Akuntan Profesional untuk tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh tidak sepantasnya dari pihak lain, yang dapat mengurangi pertimbangan profesional atau bisnisnya.
  • Prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional mewajibkan setiap Akuntan Profesional menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
  • Prinsip kerahasiaan mewajibkan setiap Akuntan Profesional menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional atau pihak ketiga.
  • Prinsip perilaku profesional mewajibkan setiap Akuntan Profesional mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.

Kesimpulan

Lingkungan bisnis bisa membentuk ataupun merubah etika setiap individu. Ketika lingkungan bisnis mempunyai etika yang bagus, kegiatan bisnis menjadi seimbang, selaras dan serasi dikarenakan satu sama lain terhubung. Ketika lingkungan bisnis mempunyai etika yang buruk, bisa saja hubungan kerja dengan pihak eksternal akan terjadi permasalahan yang berhubung pemutusan kontrak. Etika merupakan rambu serta aturan yang menjadikan seseorang menjadi lebih baik bukan hanya di lingkungan bisnis saja.


Demikianlah postingan saya kali ini. Terimakasih sudah meluangkan waktu untuk membacanya. 

Jangan kapok untuk mampir lagi dan tunggu postingan berikutnya ya...

Terimakasih... semoga bermanfaat ^.^b. 

Wassalamu’alaikum wr. wb


*Sumber


Minggu, 24 September 2017

Etika Sebagai Tinjauan

Attitude



Assalamu’alaikum wr. wb 

   Selamat malam semuanya... Udah lama nggak ngepost wkwkwk.. Gimana kabarnya? Semoga masih pada sehat semua ya... aamiin... hehehe. Terimakasih sudah meluangkan waktunya untuk membaca postingan saya... hehehe. Pada kesempatan kali ini, saya akan memposting tugas mengenai Etika Sebagai Tinjauan. Untuk lebih jelasnya, mari kita bahas sekarang... ini dia pembahasannya...

Apa itu Etika ?

Etika adalah nama dari seseorang perempuan. Ya, memang itu tidak salah. Namun yang akan dibahas kali ini bukan suatu nama seseorang. Menurut KBBI, etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Maryani dan Ludigdo mengatakan bahwa etika sebagai seperangkat norma, aturan atau pedoman yang mengatur segala perilaku manusia, baik yang harus dilakukan dan yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok masyarakat atau segolongan masyarakat.


Prinsip Etika ?

Pada buku Exposure Draft Kode Etik Akuntan Profesional yang dikeluarkan Oktober 2016 lalu oleh Komite Etika Ikatan Akuntan Indonesia menjabarkan bahwa Akuntan Profesional mematuhi prinsip dasar etika yang terdiri dari integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan dan perilaku profesional. Berikut merupakan penjelasannya teman-teman mengenai prinsip dasar etika.

  • Prinsip integritas mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan hubungan bisnisnya. Integritas juga berarti berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya.
  • Prinsip objektivitas mewajibkan semua Akuntan Profesional untuk tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh tidak sepantasnya dari pihak lain, yang dapat mengurangi pertimbangan profesional atau bisnisnya.
  • Prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional mewajibkan setiap Akuntan Profesional menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
  • Prinsip kerahasiaan mewajibkan setiap Akuntan Profesional menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional atau pihak ketiga.
  • Prinsip perilaku profesional mewajibkan setiap Akuntan Profesional mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.


Basis Teori Etika ?

Basis teori etika dibagi menjadi empat bentukan yang terdiri dari teori etika teleologi, deontologi, teori hak dan teori keutamaan (virtue). Di dalam teori etika teleologi dipecah menjadi dua bagian, yaitu egoisme etis dan utilitarianisme.
  • Teori etika teleologi merupakan teori yang mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Etika teleologi dibagi menjadi dua aliran yaitu egoisme etis (tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri) dan utilitarianisme (suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan)
  • Teori deontologi diambil dari kata Yunani yang berarti kewajiban. Sesuai asal katanya, teori memegang kuat bahwa yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Jika Akuntan diberi tugas dan melaksanakannya sesuai dengan tugasnya maka itu dianggap benar, sedangkan dikatakan salah jika sang Akuntan tidak mengerjakan tugas yang diinstruksi oleh pimpinan.
  • Teori hak merupakan teori yang merupakan suatu aspek dari teori deontologi , karena berkaitan dengan kewajiban. Hak didsarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
  • Teori keutamaan merupakan teori yang memandang sikap atau akhlak seseorang tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut: disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.


Apa itu Egoism ?

Teori yang mengemukakan bahwa segala perbuatan atau tindakan selalu disebabkan oleh keinginan untuk menguntungkan diri sendiri. Bisa juga dibilang motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri sendiri. menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat.


Kesimpulan

Dari bahasan di atas, kita bisa menarik kesimpulan bahwa hidup dengan beretika akan menjadi lebih indah dan berguna untuk masyarakat dan lingkungan tempat kita berada. Ketika kita memilih dan melakukan etika yang baik, maka kepribadian kita akan ikuti menjadi baik juga. Berlaku juga dengan etika dalam bekerja. Ketika etika seseorang Akuntan kurang baik namun mempunyai  kemampuan baik, hal ini dapat menyebabkan teman sekantor Akuntan tersebut merasa enggan bergaul dan cenderung memiliki persepsi negatif mengenainya.

Ketika etika buruk ditambah dengan kemampuannya itu, bisa saja Akuntan tersebut menjadi sombong dan egois. Jika kita balik keadaannya dengan ketika etika seseorang Akuntan baik namun mempunyai kemampuan yang kurang baik (cukup). Dengan etika yang baik, Akuntan bisa dengan ramah meminta bantuan kepada temannya dan memahami serta mempelajari apa yang menjadi kelemahannya itu.

Etika merupakan satu set dengan prinsip yang merupakan sesuatu tumpuan berpikir atau berpendapat. Merupakan pedoman berprilaku yang terbukti mempunyai nilai yang langgeng dan permanen menurut Bapak Udo Yamin Efendi Majdi, penulis buku “Quranic Quotient”. Ketika Akuntan terkait dengan kode etik profesinya untuk berprinsip integritas, maka etika Akuntan tersebut haruslah jujur dan lugas. Kalau Akuntan itu tidak melakukannya, maka etikanya buruk.      
Om Ralph Marston pernah bilang kalau “ Excellence is not a skill. It is an attitude.


Demikianlah postingan saya kali ini. Terimakasih sudah meluangkan waktu untuk membacanya. 

Jangan kapok untuk mampir lagi dan tunggu postingan berikutnya ya...

Terimakasih... semoga bermanfaat ^.^b. 

Wassalamu’alaikum wr. wb 

*Sumber