Assalamu’alaikum wr. wb
Pada kesempatan kali ini, saya
akan membagikan tulisan mengenai “Etika dalam Auditing”. Berikut akan dijelaskan
mengenai hal tersebut. Maka dari itu, mari merapat.. ^.^
Etika Auditing
Merupakan suatu sikap dan
perilaku menaati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu proses
yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang
berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian
ekonomi.
Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat terhadap auditor sangat diperlukan bagi
perkembangan profesi akuntan publik. Dengan adanya kepercayaan yang diberikan
oleh masyarkat tersebut, akan menambah klien yang menggunakan jasa auditornya.
Untuk mendapatkan kepercayaan dari klien, auditor harus selalu bertanggung
jawab terhadap laporan yang diperiksa dan mengeluarkan hasil yang
sebenar-benarnya (jujur dalam bekerja).
Tanggung jawab Auditor kepada Publik
Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan
yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab tersebut sangat penting karena publik
akan menuntut sikap profesionalisme dari seorang auditor dan komitmen saat
melakukan pekerjaan. Akuntan
tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan
tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Publik akan
mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya
serta sesuai dengan kode etik profesional AKDA.
Tanggung jawab Dasar Auditing
Menurut The Auditing Practise Commitee yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices
Board, di tahun 1980, memberikan ringkasan tanggung jawab auditor
yaitu :
- Auditor perlu melakukan perencanaan, pengendalian, dan pencatatan
- Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan
- Auditor memperoleh bukti audit yang relevan dan reliabel agar dapat memberikan kesimpulan yang rasional
- Auditor menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal sehingga pengendalian internal tersebut harus dapat memastikan dan mengevalusi pengendalian itu dan melakukan complience test
- Auditor melakukan tinjauan ulang laporan keungan keuangan yang relevan yang seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai lporan keuangan
Independensi Auditor
Auditor harus bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak
lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi yang dimiliki oleh auditor
terdiri dari 3 macam yaitu :
- Independence in fact (independensi dalam fakta). Dengan arti bahwa auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
- Independence in appearance (independensi dalam penampilan). Dengan arti bahwa pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
- Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya). Dengan arti bahwa Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor
Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan
Publik
Dalam memberikan perlindungan kepada investor, Bapebam
mengeluarkan peraturan-peraturan yang berlaku agar investor terhindar dari
kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing serta lain-lain. Regulator tersebut
dikeluarkan peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang disajikan
emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah
Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang
Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan
ini yang dimaksud dengan:
- Periode audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya
- Periode penugasan profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Laporan Keuangan
- Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung
- Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
- Orang dalam kantor akuntan publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan atau non atestai yaitu rekan, pimpinan, karyawan professional, dan atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
kesimpulan
Seorang auditor juga harus memiliki
etika-etika perilaku profesional yang sangat penting dalam lingkup auditing
sebagai panduan mereka agar meminimalisir kecurangan dan kesalahan. Kualitas
audit yang diukur KAP yang telah menetapkan sembilan unsur kendali mutu yang
harus dipenuhi oleh kantor akuntan dalam melakukan profesinya. Auditor harus
kompeten dan independen. Etika dalam auditing mencakup kepercayaan publik,
tanggung jawab auditor, independensi auditor, serta peraturan regulasi pasar
modal dan regulator mengenai independensi auditor. Semua aspek tersebut
berhubungan satu sama lain,
diantaranya kepercayaan publik dipengaruhi bagaimana tanggung jawab auditor terhadap
profesi akuntan sebagai auditor. Selain itu dilihat dari bagaimana independensi
auditor dalam melakukan auditing hingga menyatakan opini.
Demikianlah postingan saya kali
ini. Terimakasih sudah meluangkan waktu untuk membacanya.
Jangan kapok untuk mampir lagi
dan tunggu postingan berikutnya ya...
Terimakasih... semoga
bermanfaat ^.^b.
Wassalamu’alaikum wr. wb
*Sumber