Assalamu’alaikum wr. wb
Kenapa sih kak koperasi itu ada dimana mana? emangnya tujuan koperasi apa ya?
Tujuan Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun
1992 mengenai Perkoperasian, Tujuan Koperasi yaitu untuk memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur berdasarkan pada Pacasila dan UUD 1945.
Kalau fungsi dan peranan koperasi apa ya kak?
Fungsi Koperasi dan Peran Koperasi tercantum
dalam UU No.25 Tahun 1992, sebagai berikut :
(1) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk
membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
(2) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
(3) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
(4) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
yang didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi di Malaysia dengan Indonesia sama kak?
Jawabannya adalah beda, beda negara beda bahasa, beda negara beda budaya, beda negara beda juga adat dan istiadatnya. begitu pula dengan sejarah ataupun koperasinya. ya walaupun tujuannya sama sih.. hehehe
1. Koperasi di Indonesia
Bung Hatta sendiri mulai tertarik kepada
sistem koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara
Skandinavia, khususnya Denegara majuark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia
sering mengaitkan koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong,
namun persepsinya tentang koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang
berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara "koperasi
sosial" yang berdasarkan asas gotong royong, dengan "koperasi
ekonomi" yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan
kompetitif. Bagi Bung Hatta, koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar
atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah
lembaga self-helplapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa
mengendalikan pasar. Karena itu koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar,
dengan cara menerapkan prinsip efisiensi.
Pengembangan koperasi di Indonesia selama ini
barulah sebatas konsep yang indah, namun sangat sulit untuk diimplementasikan.
Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif.
Bahkan ada koperasi yang memiliki badan hukum, namun kehadirannya tidak membawa
manfaat sama sekali. Koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan
berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada pemuasan
keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip
pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin
maju dan tantangan yang semakin global.
Dari kemungkinan banyak faktor penyebab
kurang baiknya perkembangan koperasi di Indonesia selama ini, salah satunya
yang paling serius adalah masalah manajemen dan organisasi. Oleh karena itu, ia
menegaskan bahwa koperasi di Indonesia perlu mencontoh implementasi good
corporate governance (GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan
yang berbadan hukum perseroan. Prinsip GCG dalam beberapa hal dapat
diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini
Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep
GCG atau tata kelola koperasi yang baik. Lebih rincinya konsep GCG sektor
koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan
pengelolaan koperasi yang semakin kompleks.
2. Koperasi di Malaysia
Dasar Koperasi Negara (DKN) 2002 –2010 telah
diperkenalkan dengan menggariskan beberapa strategi pelaksanaan untuk
membolehkan gerakan koperasi berperanan lebih aktif dalam pembangunan negara
bersama -sama sektor awam dan swasta. Di bawah DKN 2002 – 2010, struktur
kepertanggungjawaban pihak berautoriti diperkemaskan dimana semua jenis koperasi
telah diletak di bawah satu Kementerian dengan satu pihak berautoritiia itu Suruhanjaya
Koperasi Malaysia (SKM). Sebelum ini, koperasi asas
tani dipantau oleh Lembaga Pertubuhan Peladang (LPP) dan koperasi perikanan
oleh Lembaga Kemajuan Ikan Malaysia (LKIM).
Dasar ini telah berjaya menyediakan
persekitaran yang kondusif bagi perkembangan gerakan koperasi secara teratur
dan tersusun. Pelaksanaannya dilakukan melalui program pembangunan
perniagaan, akses kepada sumber pembiayaan, penerapan pembudayaan keusahawanan,
pengemaskinian perundangan dan peningkatan dalam pengawal seliaan koperasi.
Impak daripada pelaksanaan program ini adalah peningkatan dalam pertumbuhan.
Demikianlah postingan saya mengenai Fungsi Koperasi di Negara Berkembang. Maaf pada pembahasan koperasi Malaysia kalau ada kata kata yang tidak teman teman paham. Saya langsung ambil sumber data koperasinya dari web koperasi Malaysia soalnya.. heheh.. Terimakasih sudah meluangkan waktu untuk membacanya.
Jangan kapok untuk mampir lagi ya...
Tunggu postingan berikutnya...
Terimakasih... semoga bermanfaat ^.^b.
Wassalamu’alaikum wr. wb
*Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar