Sabtu, 09 Januari 2016

Fungsi Koperasi di Negara Berkembang




Assalamu’alaikum wr. wb

    Tugas ini inshaallah akan menjadi tugas terakhir yang saya posting hari ini. Kali ini saya akan membahas mengenai Fungsi Koperasi di Negara Berkembang. Langsung saja kita bahas yah... Ini dia pembahasannya.. mari merapat.. hehehe.. 

Kenapa sih kak koperasi itu ada dimana mana? emangnya tujuan koperasi apa ya?
    Tujuan Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian, Tujuan Koperasi yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pada Pacasila dan UUD 1945.

Kalau fungsi dan peranan koperasi apa ya kak?

Fungsi Koperasi dan Peran Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992, sebagai berikut :

(1) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

(2) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

(3) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.

(4) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

 Koperasi di Malaysia dengan Indonesia sama kak?
  
Jawabannya adalah beda, beda negara beda bahasa, beda negara beda budaya, beda negara beda juga adat dan istiadatnya. begitu pula dengan sejarah ataupun koperasinya. ya walaupun tujuannya sama sih.. hehehe

1. Koperasi di Indonesia

     Bung Hatta sendiri mulai tertarik kepada sistem koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denegara majuark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara "koperasi sosial" yang berdasarkan asas gotong royong, dengan "koperasi ekonomi" yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif. Bagi Bung Hatta, koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-helplapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi.

     Pengembangan koperasi di Indonesia selama ini barulah sebatas konsep yang indah, namun sangat sulit untuk diimplementasikan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan hukum, namun kehadirannya tidak membawa manfaat sama sekali. Koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global. 

     Dari kemungkinan banyak faktor penyebab kurang baiknya perkembangan koperasi di Indonesia selama ini, salah satunya yang paling serius adalah masalah manajemen dan organisasi. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa koperasi di Indonesia perlu mencontoh implementasi good corporate governance (GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Prinsip GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep GCG atau tata kelola koperasi yang baik. Lebih rincinya konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. 

2. Koperasi di Malaysia

    Dasar Koperasi Negara (DKN) 2002 –2010 telah diperkenalkan dengan menggariskan beberapa strategi pelaksanaan untuk membolehkan gerakan koperasi berperanan lebih aktif dalam pembangunan negara bersama -sama sektor awam dan swasta. Di bawah DKN 2002 – 2010, struktur kepertanggungjawaban pihak berautoriti diperkemaskan dimana semua jenis koperasi telah diletak di bawah satu Kementerian dengan satu pihak berautoritiia itu Suruhanjaya Koperasi Malaysia (SKM). Sebelum ini, koperasi asas tani dipantau oleh Lembaga Pertubuhan Peladang (LPP) dan koperasi perikanan oleh Lembaga Kemajuan Ikan Malaysia (LKIM).

    Dasar ini telah berjaya menyediakan persekitaran yang kondusif bagi perkembangan gerakan koperasi secara teratur dan tersusun.  Pelaksanaannya dilakukan melalui program pembangunan perniagaan, akses kepada sumber pembiayaan, penerapan pembudayaan keusahawanan, pengemaskinian perundangan dan peningkatan dalam pengawal seliaan koperasi. Impak daripada pelaksanaan program ini adalah peningkatan dalam pertumbuhan.



   Demikianlah postingan saya mengenai Fungsi Koperasi di Negara Berkembang. Maaf pada pembahasan koperasi Malaysia kalau ada kata kata yang tidak teman teman paham. Saya langsung ambil sumber data koperasinya dari web koperasi Malaysia soalnya.. heheh.. Terimakasih sudah meluangkan waktu untuk membacanya. Jangan kapok untuk mampir lagi ya...

Tunggu postingan berikutnya...

Terimakasih... semoga bermanfaat ^.^b.

Wassalamu’alaikum wr. wb

*Sumber



Tidak ada komentar:

Posting Komentar