Assalamu’alaikum wr. wb
Kali ini saya akan memposting mengenai sisa hasil usaha atau yang sering disebut dan biasa kita dengar dengan nama SHU. Tak usah banyak basa basi lagi, bismillah.. ini dia pembahasan mengenai sisa hasil usaha / SHU... Selamat membaca teman teman...
SHU adalah Sisa hasil usaha, merupakan selisih dari seluruh pemasukan dan penerimaan total yang didapat dari suatu koperasi. Biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Jawabannya ada, menurut Kementerian Koperasi Indonesia, ada 4 prinsip pembagian SHU. yaitu ;
1. SHU yang dibagi berasal dari anggota
Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri.
2. SHU anngota dibayar secara tunai
SHU anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat.
3. SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
SHU yang dibagikan berdasar insentif dari modal dari inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.
b). SHU untuk semua anggota = 50% x Rp 98.765.432 = Rp 49.382.716
c). Jumlah total simpanan semua anggota = Rp 123.456.000
d). Jumlah transaksi semua anggota = Rp 876.767.000
Jika Farah sebagai anggota dalam 1 tahun (tahun 2015) memiliki :
- Simpanan = Rp 800.000
- Transaksi = Rp 1.600.000
Maka, SHU Farah adalah :
1). SHU atas simpanan
= (jumlah simpanan Farah ÷ jumlah total simpanan semua anggota) x 30% total SHU
= (Rp 800.000 ÷ Rp 123.456.000) x Rp 29.629.630
= Rp 192.001,23
2). SHU atas transaksi
= (jumlah transaksi Farah ÷ jumlah total transaksi semua anggota) x 70% total SHU
= (Rp 1.600.000 ÷ Rp 876.767.000) x Rp 69.135.802
= Rp 126.164,971
Tunggu postingan berikutnya...
Terimakasih... semoga bermanfaat ^.^b.
https://www.google.com/imgres?imgurl=http://koperasi-yamaha.com/wp-content/uploads/2015/01/SHU.jpg&imgrefurl=http://koperasi-yamaha.com/organisasi/perhitungan-shu-sisa-hasil-usaha/&h=220&w=400&tbnid=zWNU9YkgVDVFgM:&docid=K6-Ae-nipBPnJM&ei=hIyQVtamKdaWuATAnLsg&tbm=isch&client=firefox-a&ved=0ahUKEwjW-I2h8pvKAhVWC44KHUDODgQQMwgdKAEwAQ&biw=1024&bih=600
http://kementeriankoperasi.com/pembagian-sisa-hasil-usaha-koperasi/
http://koperasi-yamaha.com/organisasi/perhitungan-shu-sisa-hasil-usaha/
Kak, SHU itu apa sih?
SHU adalah Sisa hasil usaha, merupakan selisih dari seluruh pemasukan dan penerimaan total yang didapat dari suatu koperasi. Biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Apakah ada prinsip pembagian SHU koperasi?
1. SHU yang dibagi berasal dari anggota
Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri.
2. SHU anngota dibayar secara tunai
SHU anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat.
3. SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
SHU yang dibagikan berdasar insentif dari modal dari inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.
4. SHU anggota ddilakukan transparan
Proses dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secara
transparan sehingga setiap anggota bisa menghitung secara kuantitatif.
Bagaimana cara menghitung SHU kak?
Berdasarkan besaran SHU tersebut diatas, kita sebagai anggota bisa
mencoba menghitung sendiri berapa banyak SHU kita yang akan diterima.
Contoh :
a). Total SHU Koperasi = Rp 98.765.432,- (tahun 2015)
a). Total SHU Koperasi = Rp 98.765.432,- (tahun 2015)
b). SHU untuk semua anggota = 50% x Rp 98.765.432 = Rp 49.382.716
dimana komposisi SHU anggota :
- 30% atas simpanan = 30% x Rp 49.382.716 = Rp 14.814.815
- 70% atas transaksi = 70% x Rp 49.382.716 = Rp 34.567.901
- 30% atas simpanan = 30% x Rp 49.382.716 = Rp 14.814.815
- 70% atas transaksi = 70% x Rp 49.382.716 = Rp 34.567.901
c). Jumlah total simpanan semua anggota = Rp 123.456.000
d). Jumlah transaksi semua anggota = Rp 876.767.000
Jika Farah sebagai anggota dalam 1 tahun (tahun 2015) memiliki :
- Simpanan = Rp 800.000
- Transaksi = Rp 1.600.000
Maka, SHU Farah adalah :
1). SHU atas simpanan
= (jumlah simpanan Farah ÷ jumlah total simpanan semua anggota) x 30% total SHU
= (Rp 800.000 ÷ Rp 123.456.000) x Rp 29.629.630
= Rp 192.001,23
2). SHU atas transaksi
= (jumlah transaksi Farah ÷ jumlah total transaksi semua anggota) x 70% total SHU
= (Rp 1.600.000 ÷ Rp 876.767.000) x Rp 69.135.802
= Rp 126.164,971
Sehingga, total SHU yang akan diterima Farah adalah :
= Rp 192.001,23 + Rp 126.164,97
= Rp 318.166,2
= Rp 192.001,23 + Rp 126.164,97
= Rp 318.166,2
Demikianlah postingan saya mengenai Sisa Hasil Usaha. Terimakasih sudah meluangkan waktu untuk membacanya. Jangan kapok untuk mampir lagi ya...
Tunggu postingan berikutnya...
Terimakasih... semoga bermanfaat ^.^b.
Wassalamu’alaikum wr. wb
*Sumber
http://kementeriankoperasi.com/pembagian-sisa-hasil-usaha-koperasi/
http://koperasi-yamaha.com/organisasi/perhitungan-shu-sisa-hasil-usaha/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar