Assalamu’alaikum wr. wb
Pada kesempatan kali ini, saya akan membagikan tulisan mengenai “Etika
dalam Kantor Akuntan Publik”. Berikut akan dijelaskan mengenai hal tersebut.
Maka dari itu, mari merapat.. ^.^
Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia
diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan
Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan
pedoman kepada akuntan. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat
atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya,
tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian
pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Prinsip
etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi :
- Tanggung Jawab Profesi. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
- Kepentingan Publik. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
- Integritas. Auditor dituntut harus memiliki sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta rasa tanggungjawab yang tinggi atas pekerjaannya.
- Obyektivitas. Auditor diharuskan tidak memihak siapa pun dalam melaksanakan tugasnya atau pun mengumpulkan informasi data.
- Kerahasiaan. Auditor diharuskan untuk menjaga sebaik mungkin data atau informasi yang di dapatkan dalam melaksanakan tugasnya.
- Kompetensi. Auditor dituntut untuk memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian serta keterampilan yang baik dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia
diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan
Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan
pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi
dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan
alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada
umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui
serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik sebagai Entitas
Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung
jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan
publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga
memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain,
Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat,
bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan
lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung
jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan
gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap
altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama
akuntan publik dibanding mengejar laba.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional,
setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai
peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai
tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus
selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk
mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan
menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi akuntan public.
Krisis dalam Profesi
Akuntansi
Krisis dalam profesi akuntan publik dapat terjadi karena
kurangnya minat generasi muda terhadap profesi ini, padahal apabila melihat
pertumbuhan industri di Indonesia jasa profesi ini sangat dibutuhkan dan
apabila kondisi ini terjadi maka akan mengancam eksistensi profesi ini. Profesi
akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor
bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga.
Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan
keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong
keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia-sia penyalahgunaannya.
Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor
yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan,
administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang
banyak. Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan
keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan
akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh
KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP
yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung
jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap
citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien
dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga
memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi
manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain.
Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan
konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu
terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi
akuntansinya.
Regulasi dalam Rangka
Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka
perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika
pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota
profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku
masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan
disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik
berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik
akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik.
Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen
disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut
akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Peer Review
Peer review atau penelaahan sejawat (
Bahasa Indonesia ) merupakan suatu proses pemeriksaan atau penelitian suatu
karya atau ide pengarang ilmiah oleh pakar lain di suatu bidang tertentu. Orang
yang melakukan penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra bestari (
peer reviewer ). Proses ini dilakukan oleh editor atau penyunting untuk memilih
dan menyaring manuskrip yang dikirim serta dilakukan oleh badan pemberi dana
untuk memutuskan pemberian dana bantuan. Peer review ini bertujuan untuk
membuat pengarang memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar
keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer review
ini mungkin akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang.
Bahkan, pada jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud )
dan sebagainya yang dapat mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang
terpercaya.
kesimpulan
Seorang
auditor juga harus memiliki etika-etika perilaku profesional yang sangat
penting dalam lingkup auditing sebagai panduan mereka agar meminimalisir
kecurangan dan kesalahan. Mirisnya etika dalam kantor akuntan publik
pernah dirasa oleh Indonesia pada 17 September 2001, KPMG-Siddharta
Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama
ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu hanya untuk
kepentingan kliennya. 31 Desember 2004, Drs. Petrus Mitra Winata dari
Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata juga melakukan pelanggaran
terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) mengenai pembatasan dalam
penugasan audit yaitu dengan malaksanakan audit umum terhadap Lap. keuangan PT.
Muzatek Jaya dan PT. Luhur Arta Kencana serta kepada Apartement Nuansa Hijau.
Indonesia sebenarnya tidak kekurangan profesi dalam bidang akuntan publik,
melainkan kekurangan etika dalam bidang akuntan publik.
Demikianlah postingan saya kali ini. Terimakasih sudah meluangkan waktu untuk membacanya.
Jangan kapok untuk mampir lagi dan tunggu postingan berikutnya ya...
Terimakasih... semoga bermanfaat ^.^b.
Wassalamu’alaikum wr. wb
*Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar